KESADARAN HUKUM REMAJA TERHADAP NARKOBA
![]() |
ZALFA RIZKIA ANDINI Balikpapan, 08 Januari 2007
DAPIL KALIMANTAN TIMUR SMA MUHAMMADIYAH 2 AL-MUJAHIDIN BALIKPAPAN
|
LATAR BELAKANG
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga”. –S.M. Amin[1].
Tanpa adanya hukum yang berlaku, masyarakat akan melakukan segala sesuatu dengan kebebasan tanpa memikirkan keadilan karena tidak adanya petunjuk bagaimana berperilaku yang baik di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan masyarakat yang tidak harmonis dan tidak tenteram. Maka dari itu, untuk menciptakan keharmonisan dan ketenteraman pada lingkungan masyarakat, Negara Republik Indonesia menyatakan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[2] Sayangnya, kesadaran remaja terhadap hukum yang berlaku cukup kurang, jika tidak ditangani lebih dalam, maka kualitas generasi muda Indonesia bisa berpengaruh untuk masa depan. Generasi muda, khususnya remaja adalah tonggak dalam memajukan bangsa, baik buruknya suatu negara dilihat dari kualitas pemuda karena pemudalah yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.
Di zaman dengan teknologi yang canggih ini, kita bisa mengetahui informasi melalui berbagai penyiaran berita mengenai kasus kenakalan remaja yang semakin marak seperti kasus penggunaan narkotika pada remaja. karena penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan serius di negara kita sebab dapat merusak moral bangsa. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran remaja terhadap hukum negara maupun agama, sehingga mereka melakukannya tanpa memikirkan efek yang akan dirasakan pada masa depan.
Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[3]
PERMASALAHAN
Akibat lemahnya kesadaran hukum terhadap remaja. Remaja akan mudah tergoda dengan dampak buruk pergaulan bebas yang akan merugikan diri sendiri serta masyarakat, juga dikarenakan remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Walaupun pernah di antara mereka yang menolak untuk mencoba barang laknat, namun godaan pasti selalu ada. Sebanyak 39,5 persen remaja mengaku tidak terancam meski mereka menolak mengonsumsi narkoba. Namun demikian, karena bujuk-rayu, dan pengaruh teman, pelan-pelan mereka bersedia mencoba narkoba hingga kecanduan[4].
Selain itu, upaya dalam pencegahan penggunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat menarik, mulai dari penyuluhan tentang bahayanya narkoba hingga membantu perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkoba. Sayangnya, upaya tersebut kurang merata di berbagai kota Indonesia. Sehingga tidak semua masyarakat terutama remaja tahu bahwa upaya tersebut ada. Terlebih lagi, Undang-Undang Narkotika saat ini lebih mengedepankan pendekatan kriminalisasi daripada pendekatan dekriminalisasi atau kesehatan yang mana dengan berjalannya pendekatan kriminalisasi terbukti kurang efektif serta minimnya pengaturan pola kerja sama dari aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan narkotika.
PEMBAHASAN / ANALISIS
Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan[5]. Kesadaran hukum juga memainkan peran penting dalam kepatuhan hukum, yang berarti semakin lemah kesadaran remaja terhadap hukum maka semakin lemah pula kepatuhan hukum, begitu pun sebaliknya. Hal yang memprihatinkan akibat lemahnya kesadaran hukum ialah penyalahgunaan barang laknat tersebut justru banyak dari kalangan pelajar, terutama yang sedang duduk dibangku SMP dan SMA. Hal ini didukung oleh bukti data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017 menyatakan, dari sekian banyak pecandu narkoba di Indonesia, sekitar 24 persen adalah banyaknya pelajar yang keblinger dan lepas kendali hingga menjadi pecandu yang mengakibatkan keresahan masyarakat[6]. Maka dari itu, dibutuhkannya pendidikan mengenai hukum narkotika yang tertera pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena peraturan hukum narkotika harus disebarluaskan agar diketahui oleh masyarakat terutama remaja.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum remaja terhadap narkoba agar masyarakat aman, dengan mewajibkan kebijakan melalui pendekatan dekriminalisasi sebagai upaya pemulihan terhadap pengguna narkotika bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan terbukanya akses rehabilitasi kesehatan, masyarakat terutama remaja tidak perlu takut untuk melapor karena penyalahgunaan ataupun terpaksa menerima narkoba tanpa adanya sebuah hukuman. Contohnya di Ibu Kota Amerika Serikat, tingkat kriminalitas pengguna dan pecandu turun drastis hingga 90 persen karena pemerintah mendekriminalisasi para pengguna dan pecandu. Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka peran yang dapat dilakukan dalam mengatasi kesadaran hukum remaja terhadap narkoba, antara lain:
Fungsi Legislasi
Melalui fungsi ini, DPR RI harus menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Yang mana BNN harus mengurangi hukuman melalui pendekatan kriminalitas dengan mewajibkan pendekatan dekriminalitas bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika. Selain itu, dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terutama remaja agar mengetahui serta memahami isi dari undang-undang tersebut guna terwujudnya remaja sadar hukum dengan harapan peningkatan dalam mentaati aturan hukum yang berlaku.
Fungsi Anggaran
Melalui fungsi ini, komisi III diharapkan mengalokasikan anggaran kepada BNN untuk memaksimalkan kinerjanya melalui fungsi dan tugas pada program P4GN agar terciptanya pendidikan terkait kesadaran hukum yang rata dan meningkatkan tempat rehabilitasi supaya mempermudah masyarakat terutama remaja dalam melapor dan menangani penyalahgunaan narkoba. Hasil identifikasi kebutuhan pengembangan Teknologi Informasi BNN dan jajarannya masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp 1.71 triliun sebagai alat pendukung dalam menangani kasus narkoba[7].
Fungsi Pengawasan
Melalui fungsi ini, agar terjaminnya program-program tersebut memberikan hasil yang diinginkan. DPR RI dan BNN meningkatkan kerjasama kepada sektor aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat dalam mengawasi pengedaran dan penyalahgunaan narkotika karena pengedar narkoba juga meningkatkan kelicikannya untuk mengedarkan barang laknat tersebut.
KESIMPULAN / SARAN
Dengan adanya kesadaran hukum remaja terhadap narkoba maka terwujudlah remaja yang beradab dalam aturan sehingga menjadikan lingkungan masyarakat yang aman, damai dan tenteram. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk memberi pengenalan serta pengetahuan remaja terhadap hukum narkoba di lingkungan sekolah. Namun, untuk menyelenggarakan upaya tersebut pasti dibutuhkannya penambahan anggaran kepada BNN yang bertujuan menyamaratakan pendidikan terkait kesadaran hukum dan juga meningkatkan tempat dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan mengutamakan pendekatan dekriminalisasi. Dengan harapan, berkurangnya penyalahgunaan narkoba bisa mengurangi kecemasan masyarakat terhadap pergaulan anak zaman sekarang.
REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA
Detik.com “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli” (Diakses 8 Juli 2023)
Jatim.bnn.go.id “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika” (Diakses 10 Juli 2023)
Tualkota.bnn.go.id ´”Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap Remaja” (Diakses 10 Juli 2023)
https://tualkota.bnn.go.id/penelitian-tentang-ancaman-narkoba-terhadap-pelajar/
Bengkulu.bnn.go.id “Upaya Pencegahan Narkotika”
https://bengkulu.bnn.go.id/upaya-strategi-pencegahan-narkoba/
Openparliament.id “Revisi UU Narkotika”(Diakses 12 Juli 2023)
https://openparliament.id/2023/04/04/ruu-narkotika/
Icjr.or.id “Penanganan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba” (Diakses 12 Juli 2023)
https://icjr.or.id/penanganan-dan-dekriminalisasi-pengguna-narkotika-dalam-revisi-uu-narkotika/
Bnn.go.id “Anggaran BNN” (diakses 14 Juli 2023)
https://bnn.go.id/komisi-iii-dpr-ri-dukung-penuh-program-kerja-dan-anggaran-bnn-ri-tahun-2024/
[1] Ilham Fikriansyah. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”. (Diakses 8 Juli 2023) https://www/detik/com/
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[3] BNN Editor. “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika”. (Diakses 10 Juli 2023) https://jatim.bnn.go.id/
[4] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[5] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[6] Humas BNNK Tual. “Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap Remaja”. (Diakses 10 Juli 2023). https://tualkota.bnn.go.id
[7] Humas BNN. “Anggaran BNN”. (Diakses 14 Juli 2023). https://bnn.go.id/