NETINUS : Menyongsong Indonesia Emas melalui Pemahaman Etika Internet dalam Pendidikan
MUFTIA HUSNA MILLATI ZAMIL
Balikpapan, 01 / 07 / 2008
KALIMANTAN TIMUR
SMA MUHAMMADIYAH 2 AL-MUJAHIDIN BALIKPAPAN
LATAR BELAKANG
“Taking control is what media literacy is all about.” – Potter.
Teknologi yang kian terus berkembang memberikan dampak yang luar biasa, terutama media sosial yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi setiap orang. Penggunaan media sosial secara cerdas seharusnya bisa memberikan dampak positif dengan memanfaatkan kemampuan teknologi, informasi yang efektif dan efisien dalam berbagai konteks seperti akademik, karir, dan dalam kehidupan sehari-hari yang diimplementasikan melalui budaya literasi digital. Namun kenyataannya, saat ini banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran etika dan moral dalam menggunakan media sosial seperti penyampaian ulasan dengan bahasa yang tidak baik, mengandung SARA maupun pornografi, hingga menjatuhkan hasil karya orang lain. Sebagai wujud dampak negatif dari penggunaannya sehingga bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 hingga 30 (Indonesia, 2024). Perilaku negatif dan tidak bijaksana tersebut banyak didominasi oleh kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa. Lantas, bagaimana cara mewujudkan generasi cerdas dalam pemanfaatan media sosial?
Untuk mewujudkan generasi yang cerdas dalam pemanfaatan media sosial diperlukan pendidikan etika dalam media sosial karena pendidikan etika merupakan kunci dalam membentuk karakter dan perilaku individu masyarakat. Memberdayakan pengguna media sosial melalui pendidikan etika dapat membangun masyarakat yang lebih beradab melalui kemampuan struktur komunikasi yang lebih positif, memandu pengguna untuk selalu bijaksana saat berkomunikasi, dan memandu komunikator untuk memeriksa apakah komunikasinya sudah memenuhi standar dan memberikan manfaat sehingga tidak berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
PERMASALAHAN
Demi menuju Indonesia Emas, proses pendidikan dan perkembangan generasi yang cerdas merupakan faktor utama untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, kurangnya etika dalam penggunaan media sosial dapat memberikan hambatan dan dampak yang sangat signifikan ke arah dunia pendidikan sehingga dapat merintangi proses pembentukan generasi yang berkualitas. Akibat maraknya konten-konten yang bersifat merugikan seperti penyampaian berita hoaks, tindakan rasis, cyberbullying, hate speech, pelecehan siber serta kebocoran data pribadi, dapat mengganggu fokus belajar peserta didik sehingga menghambat proses pembelajaran yang efektif dan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan yang diterima. Penyebab dari terganggunya fokus belajar siswa antara lain munculnya rasa bergantung kepada media sosial sehingga menghabiskan banyak waktu dalam penggunaannya serta terganggunya kesehatan mental akibat konten yang bersifat merugikan seperti hate speech yang banyak dialami oleh masyarakat.
Penyalahgunaan media sosial yang saat ini dapat menimpa siapa saja dan rentan terjadi pada kalangan pelajar diperkuat dengan adanya hasil survei yang telah dilakukan oleh penulis berupa penelitian kuantitatif dengan remaja usia sekolah sebagai pemberi jawaban dominan. Survei tersebut telah disebar melalui google formulir pada tanggal 10 Juli 2024 kepada 45 responden dari daerah yang berbeda di Indonesia.
Gambar 1. Bentuk pelanggaran etika yang sering ditemui masyarakat
Media sosial kerap kali menjadi tempat di mana nilai dan norma sosial sering dilanggar dan diacuhkan. Pelanggaran etika tersebut terjadi karena defisit pengetahuan para pelajar mengenai hukum terkait dan tidak adanya edukasi langsung yang mengajarkan pentingnya etika media sosial, hal ini dapat berpotensi mengurangi kemampuan dan keterampilan dalam berkomunikasi para generasi muda dan mengurangi nilai implementasi Pancasila Sila ke-2 di tengah era teknologi yang terus berkembang saat ini. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang akan mewujudkan visi Indonesia Emas “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” (Sekretariat RPJPN 2025-2045, 2022) urgensi mengenai pemahaman edukasi etika dalam pemanfaatan media sosial perlu diperhatikan oleh segala golongan.
PEMBAHASAN / ANALISIS
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat (1) menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hak bagi semua orang (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2007). Oleh karena itu, untuk mewujudkan generasi cerdas dalam mengikuti perkembangan zaman maka penting untuk mengintegrasikan pendidikan dalam pengajaran nilai-nilai penghormatan, empati, ketelitian, dan kritikalitas dalam menggunakan teknologi digital. Berangkat dari permasalahan ini, jika saya diberikan kesempatan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka saya akan membangun program NETINUS, yakni NEtwork ETIquette NUSantara. Sebuah program yang akan memberikan edukasi terkait tata krama dan hukum yang berlaku dalam pemanfaatan jejaring internet untuk mengatasi permasalahan yang ada melalui pendidikan di sekolah maupun disosialisasikan dengan media massa. Sehingga dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa penggunaan media sosial dapat menjadi alat yang mendukung perkembangan generasi masa depan yang memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan negara. Pelaksanaan program tersebut akan dimaksimalkan melalui 3 fungsi DPR berikut, yakni :
Fungsi Legislasi
DPR terkhusus komisi I dan X dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam perencanaan pendidikan Network Etiquette ke dalam kurikulum agar program NETINUS dapat terlaksana secara komprehensif di sekolah, sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 Ayat (2), bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang tanggap akan tuntutan perubahan zaman (Pemerintah Indonesia, 2003). Selain pendidikan dari sekolah, edukasi dapat diterima dan diajarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lengkap melalui sosialisasi yang dilakukan dengan media massa maupun kegiatan pertemuan.
Fungsi Anggaran
DPR memiliki wewenang mengalokasikan dana untuk menunjang kebutuhan program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian KOMINFO serta memberikan Persetujuan alokasi dana APBN dalam mendukung kelanjutan integrasi pembelajaran kurikulum yakni Etika Digital oleh Kementerian Pendidikan.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan DPR mempunyai peranan penting dalam menjamin terlaksananya efektivitas program NETINUS yang dirancang. Pengawasan penggunaan anggaran yang dialokasikan harus digunakan secara akurat dan efisien untuk memastikan program pendidikan Etika Digital dilaksanakan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan juga mencakup pemantauan dan evaluasi di lapangan terhadap kebijakan mengenai program yang diterapkan.
KESIMPULAN / SARAN
Indonesia Emas adalah posisi dimana negara memiliki harapan yang berlimpah didalamnya, terutama untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang harus memenuhi tuntutan perkembangan zaman. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab sebagai perwujudan sifat sopan santunnya dimanapun tak kenal tempat, tanpa terkecuali dalam dunia maya. Namun, permasalahan dalam dunia maya kerap kali muncul akibat rasa acuh terhadap nilai-nilai dan norma sosial yang ada, sehingga memberikan dampak negatif dan menghambat pertumbuhan generasi bangsa. Oleh karena itu, untuk mewujudkan generasi cerdas, demi menyongsong Indonesia Emas, penting untuk mengintegrasikan ke dalam pendidikan terkait nilai-nilai sosial, empati, ketelitian, dan kekritisan dalam menggunakan serta berinteraksi dengan teknologi digital.
REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, R. (2024). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 190185, 39.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2007). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 164.
Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/203.pdf
Sekretariat RPJPN 2025-2045. (2022). Indonesia Emas 2045 Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045. Kementerian PPN/Bappenas. https://indonesia2045.go.id/